Larangan Memasuki Tempat Pemandian Umum
LARANGAN MEMASUKI TEMPAT PEMANDIAN UMUM
Oleh
Amr Bin Abdul Mun’im
Yang dimaksud dengan tempat pemandian disini adalah tempat bersih dari yang sekarang banyak dikenal dengan sebutan rumah kecantikan, sauna, tempat pemandian uap, panti pijat dan lain sebagainya.
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang kaum wanita meletakkan pakaiannya tidak pada tempatnya. Aisyah Radhiyallahu anha mendasarkan larangan itu pada ketidaksukaan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap masuknya wanita ke tempat pemandian umum.
Dari Abu Al-Malih bin Usamah, dia bercerita : Ada beberapa wanita Syam yang masuk ke rumah Aisyah Radhiyallahu anha, lalu dia bertanya. “Dari mana kalian ?” Mereka menjawab. “Kami dari penduduk Syam”. Aisyah berkata. “Apakah kalian dari kampung di mana wanita-wanitanya sering memasuki tempat pemandian umum ?” Mereka menjawab ” Benar, Aisyah Radhiyallahu anha berkata: “Sesungguhnya aku pernah mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
مَا مِنْ اِمْرَأَةٍ تَخْلُعُ ثِيَابَهَا فِيْ غَيْرِ بَيْتِهَا إِلاَّ هَتَكَتْ مَا بَيْنَهَا وَبَيْنَ اللهِ تَعَالَي
“Tidaklah seorang wanita yang menanggalkan pakaiannya di tempat selain rumahnya melainkan akan dikoyak tabir antara dirinya dengan Allah Ta’ala“. [Hadits shahih. Diriwayatkan oleh Imam Abu Daud (4010), Imam Tirmidzi (2803), Imam Ibnu Majah (3750) melalui Salim bin Abi Al-Ja’ad, dari Abu Mulih dengan sanad shahih]
Tetapi banyak wanita pada zaman sekarang ini yang pergi ke tempat-tempat pemandian uap atau sauna. Para penyelenggara tempat pemandian itu tidak memelihara kehormatan kaum wanita dan bahkan tidak menjaga aurat mereka. Lebih dari itu, kebanyakan dari penyelenggara ini adalah orang-orang pengabdi hawa nafsu dan memiliki tujuan-tujuan keji.
Tidak tertutup bagi Anda, wahai wanita Muslimah, pada saat mandi atau singgah di tempat-tempat seperti itu akan melihat para wanita saling melihat aurat mereka satu dengan yang lainnya, bahkan tidak jarang banyak orang laki-laki khususnya penyelenggara tempat-tempat itu yang melihat aurat para wanita yang ada di sana.
Bahkan tidak sedikit dari kaum wanita yang tidak memelihara kehormatan mereka di hadapan Allah Azza wa Jalla, dimana mereka meminta orang laki-laki untuk memijat badan mereka. Semuanya itu merupakan awal dari perbuatan zina. Semoga Allah melindungi kita semua dari perbuatan hina tersebut.
Dalam sebuah hadits disebutkan.
الحَمَّامُ حَرَامٌ عَلَى نِسَاءِ أُمَّتِي
“Tempat mandi (umum) haram bagi para wanita umatku“. [Diriwayatkan Al-Hakim, isnadnya shahih]
Dari Abu Ayyub Al-Anshary dalam suatu hadits yang panjang yang dimarfu’kan, didalamnya disebutkan.
مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِااللهِ وَالْيَوْمِ الأَخِرْ فَلاَ يَدْخُلْ حَلِيْلَتَهُ الحَماَّمَ
“Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhhirat dari wanita-wanita kau, maka janganlah dia memasuki pemandian (umum)“.[Diriwayatkan Ath-Thabrany di dalam Al-Kabir dan Al-Ausath]
Yang harus Anda lakukan, wahai wanita Muslimah adalah menjauhi tempat-tempat mesum tersebut, di mana aurat wanita dan juga laki-laki terbuka lebar, kehormatan pun tidak lagi dihargai. Dan juga anda harus memperingatkan para wanita yang sering mendatangi tempat-tempat tersebut, karena yang demikian itu merupakan kewajiban ama ma’ruf nahi munkar.
[Disalin dari buku Tsalatsuna Rukhshatan Syar’iyyan Li Al-Nisa’. Edisi bahasa Indonesia 30 Keringanan Bagi Wanita. Penulis Amr bin Abdul Mun’im Salim, Penerjemah M. Abdul Ghoffar E.M. Penerbit Pustaka Azzam – Jakarta. November 1997]
Artikel asli: https://almanhaj.or.id/1929-larangan-memasuki-tempat-pemandian-umum.html